WELCOME TO MOMMY'S TRIPLE BLOG

MENJADI ABDI NEGARA DAN MENJADI SEORANG IBU MEMBUAT HIDUPKU SEMAKIN BERWARNA. PENGALAMAN BERTUGAS DI PROTOKOL SEKALIGUS MENJADI IBU DARI ANAK KEMBAR TIGA MEMBUAT HARI DEMI HARI DALAM HIDUP INI SEAKAN BEGITU BERARTI UNTUK DILUPAKAN.



MUDAH-MUDAHAN BLOG INI MAMPU MENJADI TEMPAT UNTUK BERBAGI IDE BAGI PARA SAHABAT ATAUPUN SEKEDAR SHARING PENGALAMAN BAIK DI BIDANG KEPROTOKOLAN MAUPUN DALAM PERJUANGAN UNTUK MEWUJUDKAN MIMPI MENJADI SEORANG IBU.



Tampilkan postingan dengan label PROTOKOL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROTOKOL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2009

PENGUCAPAN SUMPAH/ JANJI PIMPINAN DPRD



Acara pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 merupakan event lima tahunan setelah dilantiknya anggota Dewan yang baru pada 14 Agustus 2009 yang lalu. Wajar saja karena merupakan event lima tahunan, sebagai seorang protokol harus kembali memutar ingatan dan sibuk membongkar arsip-arsip yang ada untuk mendapatkan informasi apa saja agenda dari acara tersebut.

Menjadi wajar jika Protokol Pemda ikut sibuk, turut serta menyukseskan event ini, mengingat keterbatasan pada SDM di Bagian Protokol Sekretariat DPRD seperti ketiadaan kader pembawa acara (announcer) maupun Master of Ceremony. Finally,,, Protokol Pemda akhirnya turun gunung juga……

Setelah sibuk mencari informasi, ternyata Acara Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD tidak jauh berbeda dengan Pelantikan anggota DPRD antara lain:

1. Pembukaan oleh Pembawa Acara;

2. Kata Pengantar oleh Ketua Sementara DPRD;

3. Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 oleh Sekretaris Dewan;

4. Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura dan didampingi Rohaniawan, dengan susunan sbb:
a.Pengucapan Sumpah;
b.Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah. Diawali oleh pejabat yang dilantik, pejabat yang melantik dan rohaniawaan menandatangani Berita Acara sumpah di luar acara; Hal ini mengacu pada Tata Cara dan Skenario Upacara Pelantikan yang disusun oleh Widyaiswara Keprotokolan Badan Diklat Depdagri.
c.Penyerahan Petikan Surat Keputusan Mendagri oleh Ketua Pengadilan;

5. Penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem oleh Ketua Sementara DPRD; Karena Ketua Sementara sekaligus terpilih menjadi Ketua DPRD, maka tidak dilakukan acara serah terima palu pimpinan )

6. Prakata Ketua DPRD Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 oleh Ketua DPRD;

7. Sambutan Bupati Karangasem;

8. Pembacaan Doa oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Karangasem;

9. Penutupan Rapat Paripurna Istimewa oleh Ketua DPRD;

10. Penyampaian Ucapan Selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 yang diawali oleh Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,Ketua Pengadilan, Muspida dan para anggota dewan serta undangan sekalian.

Ketentuan Pakaian pada acara tersebut ditetapkan sebagai berikut: bagi undangan Sipil menggunakan pakaian PSL/ Fulldress dengan peci, undangan TNI/ POLRI menggunakan PDU IV. Karena keterbatan ruangan maka pada acara Pengucapan Sumpah kali ini Undangan tidak mencantumkan bersama Istri. Jika dicantumkan bersama Istri mungkin saja acara akan terlihat lebih semarak, mengingat tampilan para istri anggota dewan yang terhormat terlihat begitu menarik dengan balutan Busana Nasional.

Rabu, 21 Oktober 2009

MENYONGSONG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA DI KABUPATEN KARANGASEM



Apa saja yang harus dipersiapkan oleh Sub Bagian Protokol untuk memperingati Hari Besar Nasional Sumpah Pemuda ?

A. Sumpah Pemuda ditetapkan sebagai Hari Besar Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari-hari Besar Nasional wajib diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia sebagai upaya untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan Bangsa agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebanggaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh. Dan untuk memperingati Hari Besar Nasional tersebut diselenggarakan Upacara Bendera secara sentral yang dipimpin oleh Kepala Daerah.

Meskipun Inpres No 14 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih telah dicabut, akan tetapi sebagai Pedoman dalam penyelenggaraan Upacara Bendera untuk memperingati Hari-Hari Besar Nasional diterbitkan Pedoman/ Juklak oleh Menteri/ Departemen yang bersangkutan. Dan untuk peringatan Hari Sumpah Pemuda, Buku Pedoman yang memuat tentang pelaksanaan peringatannya diterbitkan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

B. Kelengkapan dan Perlengkapan Upacara

a. Kelengkapan Upacara adalah para pejabat termasuk pelaku dan petugas dalam suatu Upacara antara lain :
1. Perwira Upacara sebagai Penanggung jawab upacara; di Kabupaten Karangasem biasanya Ketua Panitia yang ditunjuk sebagai Perwira Upacara seperti Asisten I dengan cadangan Kepala Bakesbang Linmas selaku wakil Ketua.
2. Komandan Upacara selaku pemimpin upacara biasanya kita melibatkan peran KNPI sebagai Komandan Upacara dan Komandan Kompi.
3. Pembaca UUD 1945 dan Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia dan kita tetap melibatkan organisasi pemuda seperti KNPI, P2M, dll.
4. Pembaca Doa dengan melibatkan petugas dari Departemen Agama;
5. Kelompok Pengibar Bendera dan Kelompok Barisan Bhineka Tunggal Ika melibatkan Paskibra tahun 2009 dan Perwakilan siswa dari SMA di Kecamatan Karangasem sehinggga membentuk Barisan 33 pasang yang menggambarkan jumlah Propinsi di Indonesia;
6. Kelompok Paduan Suara persembahan Para Guru dan PNS di Lingkungan Pemkab Karangasem;
7. Sedangkan Korp Musik (Korsik) melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.


b. Perlengkapan Upacara merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan logistik dan peralatan upacara seperti : spanduk biasanya menggunakan Tema pada Buku Pedoman , Tenda, Kursi : jangan lupa untuk mempersiapkan siapa saja tamu yang harus duduk di kursi VIP dan undangan bukan VIP.

Biasanya yang masuk dalam Daftar VIP pada Undangan kami antara lain : Bupati , Wabup, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan, Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD I dan II, Kasdim, Wakapolres , Sekda dan Ketua LVRI semuanya beserta Ibu.

Jangan lupa persiapan lainnya seperti Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih atau Sang Merah Putih (jangan salah nyebut ya). Karena sebutan ini telah ditetapkan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 dan pasal 35 UUD 1945.

C. Langkah-Langkah Persiapan. Apa saja yang harus kita persiapkan meliputi :

1. Menyusun Acara ( Tetap berpedoman pada Buku Pedoman Pelaksanaan dari Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga ) dengan susunan Acara sebagai berikut:
a. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh pemimpin Upacara;
b. Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina Upacara;
c. Pengibaran Sang merah Putih diiringi lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”;
d. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
e. Pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti oleh seluruh peserta Upacara;
f. Pembacaan Teks pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
g. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 oleh Petugas;
h. Menyanyikan lagu ”Satu Nusa Satu Bangsa”;
i. Amanat Pembina Upacara
j. Menyanyikan lagu ”Bangun Pemudi Pemdua”;
k. Pembacaan Doa;
l. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara;
m. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin Pemimpin Upacara
n. Upacara selesai.

2. Membuat Tata Ruang/ Lay Out, Menyusun Tata Tempat, Membuat Juklak Upacara, Uraian Pembawa Acara, Kegiatan dan Keterangan Pelaksanaan, Menetapkan Jenis Pakaian, dan Peserta Upacara yang terangkup di dalam Rencana Upacara. Jangan lupa untuk mempersiapkan Undangan.

Dalam penggunaan Jenis Pakaian kita mengacu pada pasal 22 Peraturan Pemerintah RI No 62 Tahun 1990 tentang Tata Ketentuan Protokol mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan bahwa dalam pemakaian pakaian dalam suatu upacara disesuaikan menurut jenis upacara kenegaraan atau acara resmi.

Pada Acara Kenegaraan digunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Nasional. Sedangkan pada Acara Resmi digunakan Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Seragam KORPRI atau seragam lainnya yang telah ditentukan.

Untuk menentukan jenis pakaian untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Karangasem selain mengacu pada aturan yang ada kita juga tetap berpedoman pada kebiasaan atau custom yang berlaku di Protokol Propinsi sehingga untuk Undangan Sipil menggunakan PSR dengan Peci Hitam. Undangan TNI dan POLRI menggunakan PDU IV. Undangan Ibu-Ibu menggunakan Pakaian Organisasi. Sedangkan Peserta Upacara dari Unsur PNS menggunakan Pakaian KORPRI dan Hansip dibagi menurut instansinya.

Catatan : tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari kita baik muda maupun tua menganggap bahwa Upacara Bendera merupakan kegiatan yang melelahkan, monoton dan membosankan. Tapi sebaliknya jika telah mengerti dan memahami apa esensi di balik peringatan itu, maka satu jam waktu yang kita korbankan untuk berdiri bukan lagi menjadi waktu yang membosankan.
Lihatlah mereka para veteran tua yang masih bersemangat untuk selalu menghadiri Undangan Upacara di Setiap Hari Besar Nasional. Mungkin saja disaat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan Titik-Titik Air Mata Menghiasi Sudut Matanya.

Jadi besyukurlah jika kita saat ini hanya diminta satu jam saja berdiri kepanasan untuk mengenang jasa-jasa mereka,,,,,,,,,,,,,,,,,



Minggu, 18 Januari 2009

Kunjungan Gubernur ke Karangasem

.
Aduh,,, pak Gubernur koq seneng banget sich ke Karangasem? Baru aja selesai Kunker sebulan yang lalu,,, lho koq sekarang datang lagi. Mana datengnya hari minggu lagi. Awalnya aq sempet BT juga waktu disuruh ma Kabag utk siapkan staf yg akan bertugas pd hari minggu, 18 Januari kemaren.Waktu pikiran lagi suntuk aq punya niat jelek untuk ngak akan hadir di kunjungan itu. Tapi setelah kupikir-pikir, ini khan tugas dan kewajibanku sebagai seorang protokol. Setiap bulan aq sudah mendapatkan tunjangan jabatan,,, hanya diminta hari liburnya saja langsung BT. No way,,,,,,!!!
Pikiranku semakin terbuka ketika tahu bahwa niat Gubernur datang ke daerahku adalah mulia. Beliau rela mengorbankan hari liburnya untuk melihat kondisi masyarakat di Kabupaten termiskin dan satu-satunya tertinggal di Bali. Tujuannya sich ingin melihat Resevoir (penampungan air ) di Desa Ban. Beliau ingin memastikan bahwa apa yang telah dipaparkan oleh Bupati mengenai tercukupinya kebutuhan air masyarakat bukanlah isapan jempol belaka.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan menuju lokasi bedah rumah di Dusun Pucang Beji, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Unfortunately aq ngak bisa sampai ke lokasi tersebut. Karena hanya 4 mobil yang diperkenankan untuk ke lokasi. Cause its remote area? Jalan saja belum dikeraskan,,, wajar jika masyarakatnya masih miskin dan terbelakang. Rencananya Gubernur akan memberikan bantuan bedah rumah di Karangasem sebanyak 300 unit dengan cost per unit Rp 10 juta. Bupati Karangasem Wayan Geredeg tetap berusaha memperjuangkan agar bantuan tersebut bisa diperbesar mengingat masyarakat dengan rumah tidak layak huni di Karangasem jumlahnya masih cukup besar.
Setelah itu rombongan menuju Dusun Munti Gunung, lokasi masih di Kubu juga. Pasti sering denger kan munti gunung,, ya iyalah,, coba tanya Gepeng yang berkeliaran di DPS pasti bilangnya dari desa ini. Awalnya aq sempet membayangkan bahwa desa ini penduduknya sangat miskin, sampai2 mereka harus mencari sesuap nasi dengan cara yang tidak halal. Ternyata desa mereka tidak separah Pucang Beji,,, rumah-rumah yang kulewati masih layak huni,, bahkan ada yang memakai keramik. Atau mungkin lokasinya yang di atas bukit,,, jadi akses mereka terhadap pendidikan, air dll menjadi terbatas.
Terimakasih Tuhan,,,, aq telah dibukakan mata dan hatiku. Ternyata tidak semua pemimpin berhati buta. Masih ada pemimpin yang peduli dengan masyarakat kecil. Our Governor (Mr Mangku) and Regent (Mr Geredeg) we proud with you,,,,,.