WELCOME TO MOMMY'S TRIPLE BLOG

MENJADI ABDI NEGARA DAN MENJADI SEORANG IBU MEMBUAT HIDUPKU SEMAKIN BERWARNA. PENGALAMAN BERTUGAS DI PROTOKOL SEKALIGUS MENJADI IBU DARI ANAK KEMBAR TIGA MEMBUAT HARI DEMI HARI DALAM HIDUP INI SEAKAN BEGITU BERARTI UNTUK DILUPAKAN.



MUDAH-MUDAHAN BLOG INI MAMPU MENJADI TEMPAT UNTUK BERBAGI IDE BAGI PARA SAHABAT ATAUPUN SEKEDAR SHARING PENGALAMAN BAIK DI BIDANG KEPROTOKOLAN MAUPUN DALAM PERJUANGAN UNTUK MEWUJUDKAN MIMPI MENJADI SEORANG IBU.



Rabu, 21 Oktober 2009

MENYONGSONG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA DI KABUPATEN KARANGASEM



Apa saja yang harus dipersiapkan oleh Sub Bagian Protokol untuk memperingati Hari Besar Nasional Sumpah Pemuda ?

A. Sumpah Pemuda ditetapkan sebagai Hari Besar Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari-hari Besar Nasional wajib diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia sebagai upaya untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan Bangsa agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebanggaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh. Dan untuk memperingati Hari Besar Nasional tersebut diselenggarakan Upacara Bendera secara sentral yang dipimpin oleh Kepala Daerah.

Meskipun Inpres No 14 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih telah dicabut, akan tetapi sebagai Pedoman dalam penyelenggaraan Upacara Bendera untuk memperingati Hari-Hari Besar Nasional diterbitkan Pedoman/ Juklak oleh Menteri/ Departemen yang bersangkutan. Dan untuk peringatan Hari Sumpah Pemuda, Buku Pedoman yang memuat tentang pelaksanaan peringatannya diterbitkan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

B. Kelengkapan dan Perlengkapan Upacara

a. Kelengkapan Upacara adalah para pejabat termasuk pelaku dan petugas dalam suatu Upacara antara lain :
1. Perwira Upacara sebagai Penanggung jawab upacara; di Kabupaten Karangasem biasanya Ketua Panitia yang ditunjuk sebagai Perwira Upacara seperti Asisten I dengan cadangan Kepala Bakesbang Linmas selaku wakil Ketua.
2. Komandan Upacara selaku pemimpin upacara biasanya kita melibatkan peran KNPI sebagai Komandan Upacara dan Komandan Kompi.
3. Pembaca UUD 1945 dan Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia dan kita tetap melibatkan organisasi pemuda seperti KNPI, P2M, dll.
4. Pembaca Doa dengan melibatkan petugas dari Departemen Agama;
5. Kelompok Pengibar Bendera dan Kelompok Barisan Bhineka Tunggal Ika melibatkan Paskibra tahun 2009 dan Perwakilan siswa dari SMA di Kecamatan Karangasem sehinggga membentuk Barisan 33 pasang yang menggambarkan jumlah Propinsi di Indonesia;
6. Kelompok Paduan Suara persembahan Para Guru dan PNS di Lingkungan Pemkab Karangasem;
7. Sedangkan Korp Musik (Korsik) melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.


b. Perlengkapan Upacara merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan logistik dan peralatan upacara seperti : spanduk biasanya menggunakan Tema pada Buku Pedoman , Tenda, Kursi : jangan lupa untuk mempersiapkan siapa saja tamu yang harus duduk di kursi VIP dan undangan bukan VIP.

Biasanya yang masuk dalam Daftar VIP pada Undangan kami antara lain : Bupati , Wabup, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan, Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD I dan II, Kasdim, Wakapolres , Sekda dan Ketua LVRI semuanya beserta Ibu.

Jangan lupa persiapan lainnya seperti Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih atau Sang Merah Putih (jangan salah nyebut ya). Karena sebutan ini telah ditetapkan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 dan pasal 35 UUD 1945.

C. Langkah-Langkah Persiapan. Apa saja yang harus kita persiapkan meliputi :

1. Menyusun Acara ( Tetap berpedoman pada Buku Pedoman Pelaksanaan dari Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga ) dengan susunan Acara sebagai berikut:
a. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh pemimpin Upacara;
b. Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina Upacara;
c. Pengibaran Sang merah Putih diiringi lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”;
d. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
e. Pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti oleh seluruh peserta Upacara;
f. Pembacaan Teks pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
g. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 oleh Petugas;
h. Menyanyikan lagu ”Satu Nusa Satu Bangsa”;
i. Amanat Pembina Upacara
j. Menyanyikan lagu ”Bangun Pemudi Pemdua”;
k. Pembacaan Doa;
l. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara;
m. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin Pemimpin Upacara
n. Upacara selesai.

2. Membuat Tata Ruang/ Lay Out, Menyusun Tata Tempat, Membuat Juklak Upacara, Uraian Pembawa Acara, Kegiatan dan Keterangan Pelaksanaan, Menetapkan Jenis Pakaian, dan Peserta Upacara yang terangkup di dalam Rencana Upacara. Jangan lupa untuk mempersiapkan Undangan.

Dalam penggunaan Jenis Pakaian kita mengacu pada pasal 22 Peraturan Pemerintah RI No 62 Tahun 1990 tentang Tata Ketentuan Protokol mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan bahwa dalam pemakaian pakaian dalam suatu upacara disesuaikan menurut jenis upacara kenegaraan atau acara resmi.

Pada Acara Kenegaraan digunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Nasional. Sedangkan pada Acara Resmi digunakan Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Seragam KORPRI atau seragam lainnya yang telah ditentukan.

Untuk menentukan jenis pakaian untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Karangasem selain mengacu pada aturan yang ada kita juga tetap berpedoman pada kebiasaan atau custom yang berlaku di Protokol Propinsi sehingga untuk Undangan Sipil menggunakan PSR dengan Peci Hitam. Undangan TNI dan POLRI menggunakan PDU IV. Undangan Ibu-Ibu menggunakan Pakaian Organisasi. Sedangkan Peserta Upacara dari Unsur PNS menggunakan Pakaian KORPRI dan Hansip dibagi menurut instansinya.

Catatan : tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari kita baik muda maupun tua menganggap bahwa Upacara Bendera merupakan kegiatan yang melelahkan, monoton dan membosankan. Tapi sebaliknya jika telah mengerti dan memahami apa esensi di balik peringatan itu, maka satu jam waktu yang kita korbankan untuk berdiri bukan lagi menjadi waktu yang membosankan.
Lihatlah mereka para veteran tua yang masih bersemangat untuk selalu menghadiri Undangan Upacara di Setiap Hari Besar Nasional. Mungkin saja disaat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan Titik-Titik Air Mata Menghiasi Sudut Matanya.

Jadi besyukurlah jika kita saat ini hanya diminta satu jam saja berdiri kepanasan untuk mengenang jasa-jasa mereka,,,,,,,,,,,,,,,,,