WELCOME TO MOMMY'S TRIPLE BLOG

MENJADI ABDI NEGARA DAN MENJADI SEORANG IBU MEMBUAT HIDUPKU SEMAKIN BERWARNA. PENGALAMAN BERTUGAS DI PROTOKOL SEKALIGUS MENJADI IBU DARI ANAK KEMBAR TIGA MEMBUAT HARI DEMI HARI DALAM HIDUP INI SEAKAN BEGITU BERARTI UNTUK DILUPAKAN.



MUDAH-MUDAHAN BLOG INI MAMPU MENJADI TEMPAT UNTUK BERBAGI IDE BAGI PARA SAHABAT ATAUPUN SEKEDAR SHARING PENGALAMAN BAIK DI BIDANG KEPROTOKOLAN MAUPUN DALAM PERJUANGAN UNTUK MEWUJUDKAN MIMPI MENJADI SEORANG IBU.



Rabu, 11 November 2009

PENGUCAPAN SUMPAH/ JANJI PIMPINAN DPRD



Acara pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 merupakan event lima tahunan setelah dilantiknya anggota Dewan yang baru pada 14 Agustus 2009 yang lalu. Wajar saja karena merupakan event lima tahunan, sebagai seorang protokol harus kembali memutar ingatan dan sibuk membongkar arsip-arsip yang ada untuk mendapatkan informasi apa saja agenda dari acara tersebut.

Menjadi wajar jika Protokol Pemda ikut sibuk, turut serta menyukseskan event ini, mengingat keterbatasan pada SDM di Bagian Protokol Sekretariat DPRD seperti ketiadaan kader pembawa acara (announcer) maupun Master of Ceremony. Finally,,, Protokol Pemda akhirnya turun gunung juga……

Setelah sibuk mencari informasi, ternyata Acara Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD tidak jauh berbeda dengan Pelantikan anggota DPRD antara lain:

1. Pembukaan oleh Pembawa Acara;

2. Kata Pengantar oleh Ketua Sementara DPRD;

3. Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 oleh Sekretaris Dewan;

4. Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura dan didampingi Rohaniawan, dengan susunan sbb:
a.Pengucapan Sumpah;
b.Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah. Diawali oleh pejabat yang dilantik, pejabat yang melantik dan rohaniawaan menandatangani Berita Acara sumpah di luar acara; Hal ini mengacu pada Tata Cara dan Skenario Upacara Pelantikan yang disusun oleh Widyaiswara Keprotokolan Badan Diklat Depdagri.
c.Penyerahan Petikan Surat Keputusan Mendagri oleh Ketua Pengadilan;

5. Penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem oleh Ketua Sementara DPRD; Karena Ketua Sementara sekaligus terpilih menjadi Ketua DPRD, maka tidak dilakukan acara serah terima palu pimpinan )

6. Prakata Ketua DPRD Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 oleh Ketua DPRD;

7. Sambutan Bupati Karangasem;

8. Pembacaan Doa oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Karangasem;

9. Penutupan Rapat Paripurna Istimewa oleh Ketua DPRD;

10. Penyampaian Ucapan Selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2009-2014 yang diawali oleh Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,Ketua Pengadilan, Muspida dan para anggota dewan serta undangan sekalian.

Ketentuan Pakaian pada acara tersebut ditetapkan sebagai berikut: bagi undangan Sipil menggunakan pakaian PSL/ Fulldress dengan peci, undangan TNI/ POLRI menggunakan PDU IV. Karena keterbatan ruangan maka pada acara Pengucapan Sumpah kali ini Undangan tidak mencantumkan bersama Istri. Jika dicantumkan bersama Istri mungkin saja acara akan terlihat lebih semarak, mengingat tampilan para istri anggota dewan yang terhormat terlihat begitu menarik dengan balutan Busana Nasional.